Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Organisasi

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Organisasi

Seperti tertuang dalam peraturan organisasi gerakan pemuda ansor tentang tata laksana organisasi bab tiga terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab. Yang dimaksud peraturan tentang tata laksana organisasi adalah pedoman tata cara penyelenggaraan organisasi bagi pengurus setiap jenjang kepengurusan gerakan pemuda ansor sesuai dengan pd/prt. Namun dalam hal ini sekretariat pimpinan anak cabang gerakan pemuda ansor kecamatan ampelgading ingin lebih mempertegas tugas dan fungsi ditingkatan anak cabang dan juga pimpinan ranting.


Hal ini dimaksudkan agar pengurus pac dan ranting lebih memahami peran dan fungsi pada masing-masing tugas yang sudah diberikan organisasi. Yang dimaksud pengurus dalam lingkup kecil pimpinan ranting adalah dewan penasihat, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara serta lembaga-lembaga sesuai kebutuhan. Mari kita simak bersama-sama tugas, wewenang dan tanggung jawab seperti tertuang dalam BAB III pasal 4 :

Ketua
  1. Memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi.
  2. Memimpin rapat harian dan rapat pleno
  3. Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) bisa diwakilkan
  4. Dalam hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) langsung menunjuk salah satu wakil ketua secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian atau pengurus pleno lainnya.
  5. Memutuskan dan memegang kebijakan umum organisasi
  6. Mewakili atas nama organisasi ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
  7. Dalam hal mewakili sebagaimana dimaksud ayat (6) bisa diwakilkan.
  8. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (7) ketua menunjuk seseorang atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditanda tangani bersama sekretaris.
  9. Menggali sumber-sumber dana organisasi
  10. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana ayat (9) ketua berhak menunjuk secara lisan kepada lainnya untuk minta bantuan.
  11. Selaku mandataris, ketua bertanggungjawab kepada konferensi dan rapat anggota

Wakil Ketua
  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua
  2. Mewakili ketua ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari ketua sebagaimana dimaksud pasal (4) peraturan organisasi ini.
  3. Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lembaga
  4. Memberikan pembinaan kewilayahan organisasi pada jenjang dibawahnya sejauh tidak melampau PD/PRT
  5. Bertanggungjawan kepada ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Sekretaris
  1. Membantu ketua dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi
  2. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan kesekretariatan.
  3. Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas wakil-wakil sekretaris
  4. Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi
  5. Bersama wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara menyusun perencanaan anggaran belanja rutin maupun incidental dan melengkapi perangkat kesekretariatan.
  6. Bersama ketua menandatangani surat-surat keputusan organisasi, peraturan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  7. Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (6) ini bisa diwakilkan kepada wakil sekretaris.
  8. Dalam hal mewakilkan kepada wakil sekretaris dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya.
  9. Dalam kondisi tertentu, penandatanganan sebagaiman dimaksud ayat (8) diatas ketua bisa menunjuk langsung wakil sekretaris secara lisan.
  10. Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (9) diatas adalah apabila sekretaris tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh ketua.
  11. Bertanggungjawan kepada ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Wakil Sekretaris
  1. Membantu tugas-tugas sekretaris
  2. Menandatangani surat keputusan, peraturan organisasi, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang sekretaris lainnya apabila mendapat mandat untuk mewakili dari sekretaris, ketua sebagaimana dimaksud pasal 6 peraturan organisasi ini.
  3. Membantu ketua atau wakil ketua dalam hal pembinaan wilayah dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan lembaga sebagaiman dimaksud pasal 5 peraturan organisasi ini.
  4. Bertanggunjawab kepada ketua, sekretaris dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.

Bendahara
  1. Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas dengan wakil bendahara.
  3. Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi
  4. Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan persetujuan ketua
  5. Mendisposisikan kepada ketua usulan anggaran yang diajukan oleh lembaga atau panitia yang diangkat oleh organisasi
  6. Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatas setelah mendapat persetujuan ketua
  7. Bertanggungjawan kepada ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.

Wakil Bendahara
  1. Membantu tugas-tugas bendahara
  2. Melakukan tugas dan wewenang bendahara apabila mendapat mandat dari bendahara, atau ketua
  3. Bertanggungjawab kepada bendahara, ketua dalam hal ini pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini.
Lembaga-lembaga
  1. Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian
  2. Dalam pelaksanaan program organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.
  3. Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada ketua atau wakil ketua yang membidangi
  4. Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada bendahara
  5. Melakukan koordinasi dengan lembaga lain selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi antar lembaga
  6. Melakukan koordinasi dengan lembaga yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di bawahnya selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi inter departemen
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisai kepada ketua yang membidangi

Departemen-departemen dilingkup pimpinan anak cabang gp ansor kecamatan ampelgading :
Organisasi dan Kaderisasi
  1. Penguatan organisasi dengan diskusi-diskusi internal, pendirian ranting-ranting baru
  2. Mengawal masa khidmat pimpinan ranting
  3. Rancangan program kerja kaderisasi formal ansor yakni PKD & Diklatsar

Kajian Agama dan Idiologi
  1. Menyelenggarakan majlis dzikir dan sholawat rijalul ansor
  2. Merawat dan melestarikan amaliyah Nahdlatul Ulama

Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi
  1. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan keterampilan kepada anggota
  2. Mengupayakan ansor preneur yakni pengusaha yang berjiwa nahdiyin
Olahraga dan Seni Budaya
  1. Mengangakat budaya lokal ke pentas nasional
  2. Penyelenggaraan turnamen olahraga

Hubungan Masyarakat
  1. Menjadi media perantara antar struktural dan juga masyarakat luas


Sumber : PD/PRT GP Ansor (http://ansorampelgading.blogspot.com/p/pd-prt.html)
Sejarah Ansor

Sejarah Ansor


Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor adalah organisasai kemasyaraktan pemuda di Indonesia, yang menjadi bagian badan otonom Nahdlatul Ulama (NU). Gerakan Pemuda Ansor didirikan pada tanggal 24 April 1934. GP ansor juga mengelola Barisan Ansor Serbaguna (Banser) serta  Majlis Dzikir Rijalul Ansor.

GP Ansor sendiri terbentuk sebelum Indonesia Merdeka dan tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang kelahiran dan gerakan NU itu sendiri. Munculnya ide gagasan secara intensif terjadi pada tahun 1921 untuk mendirikan organisasi kepemudaan. Kondisi yang terjadi dimana organisasi-organisasi kedaerah muncul seperti,  Jong Java, Jong Minahasa, Jong Celebes, Jong  Sumatera, Jong Ambon yang menjadi dasar kondisi pada saat itu.

Dibelakang ide pendirian organisasi kepemudaan, muncul perbedaan pendapat antara kaum tradisionalis dan modernis.  Penyebab perbedaan sekita tahlil, talkin, taqlid, ijtihad, mazhab dan masalah furuiyah lainnya. Syubbanul Wahtan (pemuda tanah air) adalah organisasi yang didirikan oleh KH. Abdul Wahab pada tahun 1924. Pada awal kepimpinan dipegang oleh Abdullah Ubaid (Kawatan) sebagai ketua dan Thohir Bakri (Peraban) sebagai Wakil Ketua dan Abdurrahim (Bubutan) sebagai sekretaris.

Setelah Syubbanul Wahtan dinilai siap dan mulai banyak kalangan remaja yang ingin berkabung. Maka dibuat seksi khusus mengurus mereka yang lebih mengarah kepada kepanduan dengan sebutan “ahlul wahtan”.  Sesuai kecendrungan pemuda saat itu pada aktivitas kepanduan sebagaimana organisasi pemuda lainnya. Pasca berdirinya NU (31 Januari 1926) aktivitas organisasi pemuda pendukung KH. Abdull Wahab (pendukung NU) agak mundur. Karena beberapa tokoh puncaknya terlibat kegiatan NU. Meski demikian, tidak menjadikan Syubbanul Wathan menjadi bagian (onderbouw) dari organisasi NU.

Pada tahun 1931 terbentuk organisasi Persatuan Pemuda Nahdlatul Ulama (PPNU) yang diinisiatif oleh Abdullah Ubaid. Dan pada tanggal 14 Desember 1932, PPNU berubah nama menjadi Pemuda Nahdlatul Ulama (PNU). Dan mengalami perubahan kembali pada tahun 1934 menjadi Ansor Nahdlatul Oelama (ANO). Organisasi Ansor Nahdlatul Oelama (ANO) secara formal belum menjadi bagian struktural NU, hubungannya masih sekedar hubungan personal. Meski ANO sudah diakui sebagai bagian dari NU.

Ansor yang lahir berdasarkan situasi “konflik” internal dan tuntutan kebutuhan alamiah. Munculnya perbedaan pada awal di tubuh Nahdlatul Wathan, antara kaum tradisional dan tokoh modernis.  Nahdlatul Wathan organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan Islam, pembinaan mubaligh, dan pembinaan kader. Nama Ansor sendiri diambil dari saran KH. Abdul Wahab, nama kehormatan yang diberikan Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Madinah yang berjasa dalam perjuangan membela agama Allah SWT.
Barisan Ansor Nahdlatul Ulama (Banoe) yang didirikan secara diam-diam oleh ANO Cabang Malang menjadi cikal bakal Barisan Serbaguna yang kita kenal dengan BANSER. Pada Kongres II ANO di Malang memutuskan didirikannya Banoe di tiap cabang ANO, selain menghasilkan pendirian Banoe juga menyempurnakan Anggaran Tangga. Sebelum kemerdekaan Indonesia organisasi-organisasi pemuda diberangus pemerintah Jepang tidak terkecuali ANO. Namun pada tahun 1945-1949 tokoh ANO Surabaya, Moh. Chusaini Tiway melemparkan ide untuk mengaktifkankembali ANO. Dan ide tersebut mendapat sambutan positif dari KH. Wachid Hasyim – Menteri Agama RIS kala itu, maka pada tanggal 14 Desember 1949 lahir kesepakatan membangun kembali ANO dengan nama baru Gerakan Pemuda Ansor, disingkat GP Ansor.

Visi Misi dan Tujuan GP Ansor
VISI
1.    Revitalisasi Nilai dan Tradisi
2.    Pengatan Sistem Kaderisasi
3.    Pemberdayaan Potensi Kade
4.    Kemandirian Organisasi

MISI
1.    Internalisasi Nilai ASWAJA dan sifatur Rasul dalam Gerakan GP. Ansor.
2.    Membangun Disiplin Organisasi dan Kaderisasi Berbasis Profesi.
3.    Menjadi Sentrum Lalulintas Informasi dan Peluang Usaha Antar Kader dengan Stakeholder.
4.    Mempercepat Kemandirian Ekonomi Kader dan Organisasi.

TUJUAN
1.    Membentuk dan Mengembangkan generasi muda sebagai Kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalil.
2.    Menegakkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah dengan menempuh manhaj salah satu madzab empat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadila, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang dirihoi Allah SWT.

MARS GP ANSOR
Syair : H. Mahbub Djunaedi
Lagu : Iskandar
Art   : Dwi Purwai

Darah dan nyawa telah kuberikan
Syuhada rebah Allahu Akbar
Kini bebas rantai ikatan
Negara jaya Islam yang benar

Berkibar tinggi panji gerakan
Iman di dada partiot perkasa
Ansor maju satu barisan
Sribu rintangan patah semua

Tegakkan yang adil hancurkan yang dzalim
Makmur semua lenyap yang nista
Allahu Akbar Allahu Akbar

Pagar baja gerakan kita
Bangkitlah bangkit putera pertiwi
Tiada gentar dada ke muka
Bela agama bangsa negeri

Sumber : http://www.lazisnubanglarangan.or.id/2017/06/gerakan-pemuda-ansor.html
Tentang Kami

Tentang Kami

Gerakan Pemuda (GP) Ansor adalah organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. Gerakan Pemuda Ansor atau disingkat GP Ansor adalah badan otonom dibawah Nadhatul Ulama (NU).

PD / PRT

PD / PRT











Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT),

Gerakan Pemuda (GP) Ansor,

Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015,

Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta.


Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor

Yaqut Cholil Qoumas

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang atas perkenan-Nya, ti m penyusun buku PD/PRT GP Ansor hasil Kongres GP Ansor XV tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta berhasil merampungkan penyusunan buku ini yang sudah ditunggu-tunggu sahabat Ansor se-Indonesia.

Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Gerakan Pemuda Ansor merupakan acuan utama bagi seti ap kader Ansor dalam bergerak mewujudkan tujuan perjuangan Ansor dan sebagai pedoman bagi penyelesaian dinamika organisasi di dalam tubuh organisasi GP Ansor. Untuk itu, penerbitan buku PD/PRT ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kader terhadap organisasi tercintanya, Gerakan Pemuda Ansor.

Ada sedikit perubahan dalam PD/PRT GP Ansor hasil Kongres XV di Yogyakarta, antara lain semakin ketatnya persyaratan jenjang kaderisasi di tubuh GP Ansor dan Banser (Barisan Ansor Serbaguna). Hal ini merupakan tuntutan zaman dimana Ansor meningkatkan kualitas sistem kaderisasinya sehingga mampu menciptakan kader-kader pemimpin yang mumpuni dalam berbagai sektor strategis seperti ekonomi, teknologi, kebudayaan dan juga politik kebangsaan. Peningkatan kualitas sistem kaderisasi dalam Ansor merupakan kebutuhan mutlak organisasi karena Ansor merupakan kawah candradimuka bukan hanya bagi calon-calon pemimpin NU, tapi juga bagi calon-calon pemimpin bangsa.

Semoga dengan diterbitkannya buku PD/PRT GP Ansor ini menjadikan Ansor sebagai organisasi modern yang tertib dan disiplin sehingga mampu secara efektif dan efisien memperjuangkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan membumikannya dalam program-program organisasi yang terukur, produktif dan memberikan manfaat bagi seti ap kadernya dan juga masyarakat umum.

Wallahul Muwaffiq ilaa Aqwamittharieq

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senanti asa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.

Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwu-judnya masyarakat yang demokrati s, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif.

Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlus sunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senanti asa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa .

Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disu-sunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlati l Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang ti dak terbatas.
Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor ber kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II

AQIDAH

Pasal 2

Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi , Maliki, Syafi ’i dan Hambali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid.

BAB III

ASAS DAN TUJUAN

A S A S

Pasal 3

Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per wakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

TUJUAN

Pasal 4

Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patrioti k, ikhlas dan beramal shalih.
Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Berperan secara akti f dan kriti s dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.

BAB IV

KEDAULATAN

Pasal 5

Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB V

S I F A T

Pasal 6

Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan.

BAB VI

U S A H A

Pasal 7

Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha :
Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah 

Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud parti sipasi dalam pembangunan  

Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positi f serta ti dak bertentangan dengan syari’at Islam.
  
Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

BAB VII

A T R I B U T

Pasal 8

Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VIII

K E A N G G O T A A N

Pasal 9
Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor.  Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB IX

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB X

TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT

TINGKATAN KEPENGURUSAN

Pasal 11

Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari:

Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota

Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi perti mbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan.

Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan.

Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat Desa/Kelurahan.

SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 12

Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

MASA KHIDMAT

Pasal 13

Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XI

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14

Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XIII

KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN

Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang ti dak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.  Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.

BAB XV

P E N U T U P

Pasal 18

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Donwload (disini)

                                                                                                    Ditetapkan di : Yogyakarta

                                                                                                    Pada Tanggal : 15 Safar 1437 H
                                                                                                                           27 November 2015 M
Arti Lambang GP Ansor

Arti Lambang GP Ansor

Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdltul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. Dan Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.

Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke-Tuhanan YME, kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan GP. Ansor adalah :
Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.

Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.

Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan dengan kedaulatannya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha:

Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah. Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.











Visi, Misi dan Tujuan

Visi, Misi dan Tujuan

Visi, Misi dan Tujuan

Visi GP Ansor

1. Revitialisasi Nilai dan Tradisi

2. Penguatan Sistem Kaderisasi

3. Pemberdayaan Potensi Kader

4. Kemandirian Organisasi


Misi GP Ansor

Internalisasi Nilai ASWAJA dan Sifatur Rasul dalam Gerakan GP. Ansor.

Membangun Disiplin Organisasi dan Kadersasi bebasis Profesi.

Menjadi sentrum lalulintas informasi dan peluang usaha antar kader dengan stakeholder.

Mempercepat kemandirian ekonomi kader dan organisasi


Tujuan GP ANSOR

1) Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.

2) Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3) Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.